Sebuah komunitas muslim yang berharap banyak atas dasar kebersamaan, kesamaan, dan keinginan untuk maju dan memajukan Islam dalam jalinan Ukhuwwah Islaamiyyah Li Ilaa-i Kalimaatillaahi Ta'aalaa. Kami ada dari ketiadaan. Dan kami pun akan tiada dari keberadaan jika tiada keberadaan.
Labels
- ASWAJA (2)
- BERITA DUNIA (2)
- Do'a (1)
- FIQH (7)
- Idul Fitri 2010 (1)
- KERJASAMA AL-IFTIKAAR (1)
- Kisah Santri (1)
- MAKANAN DAN MINUMAN (2)
- MT DAN DKM (1)
- NAHWU SHARAF (1)
- PIK REMAJA (1)
- Renungan Muslim (1)
- Sebuah Renungan (1)
- TEKNOLOGI (1)
- THARIQAH (2)
Wednesday, December 24, 2014
BOLEHKAH MENGAMALKAN WIRID TANPA IJAZAH ???
Diskripsi masalah:
Ada seseorang muthola‟ah (mengkaji) kitab, lalu menemukan keterangan-keterangan di dalamnya seperti aurod
(wirid-wirid), dzikir (pujian terhadap Alloh), doa-doa dan sesamanya. Kemudian ia ingin mengamalkannya tanpa
diijazahkan (digurukan).
Pertanyaan:
Bolehkah mengamalkan hal tersebut?
Dan bila terpaksa mengamalkan, apakah ada manfaatnya?
Jawaban:
Mengamalkan hal tersebut Boleh, apabila orang tersebut mempunyai keahlian dalam hal itu, dan ia juga
mendapatkan manfaat.
Pengambilan ibarat:
Zubdatul Itqon, hal. 29
الاجازة من الشيخ فى جواز التصدى لللاقراء للافادة فمن علم من نفسه الاهلية جاز له ذالك وان لم يجزه احد و على ذالك السلف والصدر الصالح
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment